KRIMINAL

Gara-Gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

DEMOCRAZY.ID
Juni 26, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Gara-Gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

Gara-Gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?


DEMOCRAZY.ID - Pusat Data Nasional (PDN) berangsur-angsur pulih setelah lumpuh pada Kamis, 20 Juni 2024.


PDN sempat lumpuh karena serangan siber berupa virus ransomware dari LockBit 3.0, yang menyebabkan ratusan situs lembaga pemerintahan tidak dapat diakses. 


Ransomware adalah jenis virus terbaru penyerang server pemerintah yang mengelola secara nasional data kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. 


Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyatakan Pusat Data Nasional sudah diretas. 


“Kami sampaikan bahwa insiden pusat data sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama brain cipher ransomware,” kata Hinsa seusai konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatikan, Senin, 24 Juni 2024.


Serangan siber dan peretasan ini terjadi tak lama setelah pemerintah Indonesia menyatakan akan memberantas judi online di Tanah Air. 


Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online guna memberantas perjudian daring tersebut.


Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.


“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.


Menindaklanjuti hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP), untuk memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Pemutusan ini terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao, Filipina.


Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. 


Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.


Kendati demikian, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan belum terlihat adanya indikasi keterkaitan antara serangan siber tersebut dengan langkah pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online. Khususnya permintaan menutup akses internet dari dan menuju Kamboja serta Filipina.


Dalam konferensi di Kantor Kementerian Kominfo, pada Senin kemarin, Samuel mengatakan saat ini tim forensik sedang bekerja. 


Jadi, pihaknya hanya akan menyampaikan detail sampai sejauh mana temuan yang berhasil didapatkan oleh oleh timnya.


Samuel juga mengatakan serangan siber terhadap server PDN berdampak pada 210 instansi pusat maupun daerah di Indonesia.


“Saat ini kami melakukan migrasi data-datanya. Harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenan dengan penyedia layanannya,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.


Sementara beberapa instansi yang sudah mulai beroperasi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves). 


“Kota Kediri juga sudah on, yang lainnya lagi dalam proses,” kata Semuel.


Semuel tak menampik serangan siber ke PDN itu merugikan layanan publik. Yang paling berdampak adalah Ditjen Imigrasi, mengingat hal ini langsung berhadapan dengan masyarakat. 


“Ada 210 tadi, rinciannya banyak sekali. PUPR juga kena dan sedang proses migrasi juga,” ujarnya.


Sumber: Tempo

Penulis blog