Back to Top
EKBIS POLITIK

Fakta-Fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Fakta-Fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

DEMOCRAZY.ID - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan kini bisa ikut mengelola tambang. Simak fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang di bawah ini.  Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi: "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Berikut ringkasan fakta-fakta ormas keagamaan urus tambang. 1. Hak IUP  Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan. Pemberian hak IUP ini sudah dib
Baca selengkapnya

Penulis blog