Duh! Masuk DPO, Polrestabes Medan Buru Belasan Anggotanya Sendiri Yang Diduga Terlibat Perampokan - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Duh! Masuk DPO, Polrestabes Medan Buru Belasan Anggotanya Sendiri Yang Diduga Terlibat Perampokan

DEMOCRAZY.ID
Juni 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Duh! Masuk DPO, Polrestabes Medan Buru Belasan Anggotanya Sendiri Yang Diduga Terlibat Perampokan

Duh! Masuk DPO, Polrestabes Medan Buru Belasan Anggotanya Sendiri Yang Diduga Terlibat Perampokan


DEMOCRAZY.ID - Polrestabes Medan memasukkan 15 nama personelnya ke dalam daftar pencarian orang.


Mereka masuk ke daftar pencarian orang pada 6 Juni 2024 yang ditandatangani Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.


Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.


Adapun ke 15 Polisi yang Jadi Buronan tersebut ialah :


1. Bripka Sutrisno

2. Bripka Ari Galih

3. Aiptu Sutarso

4. Bripka Riswandi

5. Brigadir Afriyanto Maha

6. Brigadir Sapril

7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha

8. Brigadir Jefri Suzaldi

9. Brigadir Eliot TM Silitonga

10. Brigadir Muladi

11. Brigadir Refandi

12. Briptu Haris K Putra

13. Bripda Erdi Kurniawan

14. Bripda Hasanuddin Sitohang

15. Brigadir Rudianto Ginting


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor modus Cash On Delivery (COD) dan dugaan pelanggaran lainnya.


"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan. Termasuk komplotannya ini,"kata Sonny, Selasa (18/6/2024).


Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.


Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.


"Statusnya iya (sudah dipecat)."


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel itu bukanlah DPO.


Kata Hadi, mereka sudah dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.


"Bukan DPO. Mereka sudah di-PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/6/2024) malam.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).


Hal ini diketahui berdasarkan kolase foto-foto yang tersebar.


Tiga dari 15 personel itu, pernah terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) di Medan medio Oktober 2022 lalu.


Ketiganya yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.


Sementara Aiptu Sutarso, juga sudah diadili karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri.


Sumber: Tribun

Penulis blog