POLITIK

Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen

Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen


DEMOCRAZY.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


Keputusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar.


Akibat putusan itu, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.


Duduk perkara


Duduk perkara Bamsoet hingga diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945.


Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Bamsoet pernah menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.


Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.


Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.


"Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).


Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.


Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.


"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).


Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.


Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari.


"Senyumin aja," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).


Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


Keputusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar.


Akibat putusan itu, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.


Duduk perkara


Duduk perkara Bamsoet hingga diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945.


Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Bamsoet pernah menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.


Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.


Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.


"Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).


Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.


Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.


"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).


Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.


Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari.


"Senyumin aja," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).


Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR.


Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa.


Proses persidangan


Sidang pertama MKD atas laporan terhadap Bamsoet digelar pada Kamis (20/6/2024).


Bamsoet diminta hadir oleh MKD untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.


Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui tidak hadir.


Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Undangan yang dikirimkan oleh MKD disebut diterimanya mendadak.


Pada persidangan tersebut, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet. Agenda pemanggilan itu pun langsung mendengarkan bacaan putusan.


Saat itu belum diketahui kapan waktu pasti MKD akan memanggil Bamsoet kembali.


Diputus langgar etik


Pada Senin kemarin, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Bamsoet atas laporan Azhari.


MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik akibat ucapannya soal amendemen. Hal ini sebagaimana amar putusan sidang MKD.


"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).


Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.


Keputusan itu sebagaimana aturan kode etik anggota DPR dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.


"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.


"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1)," lanjut Adang.


Tak ingin berpolemik


Bamsoet angkat bicara atas putusan tersebut. Ia mengaku menghormati keputusan yang dibacakan oleh MKD.


Namun ia masih bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen.


"Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," ujar mantan Ketua DPR itu kepada Kompas.com, Senin.


Dirinya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apa yang sebenarnya terjadi.


Sumber: Kompas

Penulis blog