Back to Top
HUKUM POLITIK

Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023!

DEMOCRAZY.ID
Juni 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023!

DEMOCRAZY.ID - Ramai soal beberapa kerabat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendapat jabatan tertentu di PT Pertamina (Persero), Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan di perusahaan pelat merah, memang ada celah direksi BUMN bisa mengangkat karyawan professional hire yang memiliki kualifikasi expert talk di bidang tertentu. Celah itu menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.  “Nah, ini dijadikan pintu gerbang terjadinya korupsi, nepotisme. Termasuk bagaimana mengangkat orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki keahlian atau kompetensi tertentu karena subyektif sekali bagaimana menilai keahlian seseorang,” kata Achmad saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 Juni 2024. Menurut Achmad, celah untuk siapa pun bisa ditunjuk menduduki posisi penting tertuang dalam Pasal 95 ayat 4 PP 23/2023—dengan menggunakan jalur pro hire.  Bunyi pasa
Baca selengkapnya

Penulis blog