DEMOCRAZY.ID - Kebijakan Pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola tambang menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK tersebut dapat memicu permasalahan di masa mendatang. Baik dari segi profesionalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.
Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah mengajukan WIUPK. Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum memutuskan sikap terhadap kebijakan baru tersebut.
Menurut Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sampor Ali, ada sisi positif dan negatif dari kebijakan ini.
“Dalam pelaksanaannya, tentu saja diperlukan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Sampor Ali, dikutip pada laman Umj.ac.id pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Berikut kelebihan dan kekurangan dari kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan mengelola tambang, menurut Sampor Ali:
Kelebihan
1. Pemberdayaan ekonomi lokal
Menurut Sampor Ali, memberikan WIUPK kepada ormas dapat membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Ormas yang aktif dalam bidang ekonomi sering kali memiliki jaringan dan basis yang kuat di tingkat lokal. Sehingga, mereka bisa lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam.
2. Keadilan sosial
Pemberian WIUPK kepada ormas, menurut Sampor Ali, bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa manfaat dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Bukan hanya oleh perusahaan besar. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
3. Pemberdayaan komunitas
Banyak ormas yang berfokus pada pemberdayaan komunitas. Sampor Ali berpendapat, dengan adanya WIUPK, irmas dapat mengembangkan program-program yang langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
4. Peran dalam pembangunan daerah
Pemberian WIUPK kepada ormas juga dapat meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan daerah.
Ormas dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Kekurangan
Sampor Ali mengatakan, walaupun disebutkan bahwa ormas tidak secara langsung mengelola pertambangan, namun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dapat membawa sejumlah efek negatif jika tidak dikelola dengan baik.
1. Kurangnya pengalaman dan kompetensi
Menurut Sampor Ali, banyak ormas mungkin tidak memiliki pengalaman atau keahlian teknis yang diperlukan untuk mengelola kegiatan pertambangan secara efisien dan aman.
Ini dapat menyebabkan praktik pertambangan yang buruk, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.
2. Potensi konflik internal
Sampor Ali berpendapat, pemberian IUP kepada ormas dapat memicu konflik internal di dalam organisasi.
Terutama jika terdapat perbedaan pendapat mengenai pengelolaan sumber daya atau pembagian keuntungan. Konflik ini bisa melemahkan struktur organisasi dan menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan.
3. Pengawasan dan regulasi yang lemah
Ormas, kata Sampor Ali, mungkin berpotensi tidak tunduk pada standar pengawasan dan regulasi yang sama ketatnya dengan perusahaan tambang besar.
Hal ini dapat menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.
4. Ketidakstabilan ekonomi lokal
Jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan ekonomi di tingkat lokal.
Masyarakat setempat mungkin tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang diharapkan, atau dana yang dihasilkan bisa disalahgunakan.
5. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
Menurut Sampor Ali, ada risiko bahwa individu di dalam ormas bisa menyalahgunakan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Sumber: Tempo