POLITIK

Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai


DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari ini, Selasa, 25 Juni 2024. 


Pengadilan yang disebut People's Tribunal atau Sidang Rakyat itu digelar secara terbuka di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.


Pantauan Tempo di lokasi, ratusan orang terlihat hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. 


Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga para aktivis.


Menurut laman mahkamahrakyat.id, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dilaksanakan untuk mengadili “Nawadosa” rezim Jokowi. 


Ada sembilan poin “Nawadosa” yang mereka sebutkan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat.


Saat pengadilan dimulai, sejumlah penggugat yang merupakan komponen masyarakat sipil sudah hadir di ruang sidang. Ada delapan penggugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa kali ini.


Mereka masing-masing membawa gugatan “Nawadosa” rezim Jokowi dengan fokus berbeda-beda. 


Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.


Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa dimulai pada sekitar pukul 10.30 WIB. Panitera Mahkamah Luar Biasa Dicky Rafiki membacakan agenda sidang sebelum pengadilan itu dimulai.


“Perkenankan kami untuk menjelaskan agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada hari ini,” kata Dicky di hadapan para hadirin. 


Pertama, kata dia, agenda sidang dimulai dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.


Kedua, pembacaan gugatan oleh penggugat. Ketiga, pembacaan keterangan di daerah-daerah. Serta keempat, pemeriksaan gugatan oleh majelis.


“Lima, pemeriksaan saksi atau ahli,” ucap Dicky. Terakhir, sidang akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan pembacaan amar putusan.


Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. 


Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.


Namun, Presiden Jokowi sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. 


Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk datang di tengah-tengah sidang rakyat kali ini.


Sumber: Tempo

Penulis blog