DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf buka suara perihal pemberian Wilayah Izin Usaha Khusus Pertambangan (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan dalam hal ini NU. Di mana, NU sejatinya telah menimbang perihal halal dan haram atas pengelolaan tambang tersebut. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Atas aturan yang tertuang dalam Pasal 83A beleid itu, Ormas Keagamaan mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Nah, untuk NU pemerintah menyatakan menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Gus Yahya menyatakan bahwa, pengelolaan tambang harus dilihat secara fiqih. Baginya, tambang dibilang haram dilihat berdasarkan cara pengelolaan dan penggunaannya. "Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram.
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf buka suara perihal pemberian Wilayah Izin Usaha Khusus Pertambangan (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan dalam hal ini NU. Di mana, NU sejatinya telah menimbang perihal halal dan haram atas pengelolaan tambang tersebut. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Atas aturan yang tertuang dalam Pasal 83A beleid itu, Ormas Keagamaan mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Nah, untuk NU pemerintah menyatakan menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Gus Yahya menyatakan bahwa, pengelolaan tambang harus dilihat secara fiqih. Baginya, tambang dibilang haram dilihat berdasarkan cara pengelolaan dan penggunaannya. "Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram.