HUKUM POLITIK

Daftar 9 'Dosa' Jokowi Yang Digugat di Mahkamah Rakyat

DEMOCRAZY.ID
Juni 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Daftar 9 'Dosa' Jokowi Yang Digugat di Mahkamah Rakyat

Daftar 9 'Dosa' Jokowi Yang Digugat di Mahkamah Rakyat


DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi. 


Sebagai pihak tergugat, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang Mahkamah Rakyat yang berlangsung selama lebih dari 8 jam kemarin. Putusan sidang dibacakan hari itu juga oleh Hakim Ketua Asfinawati.  


“Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia,” ucap Asfinawati.


Sembilan hakim dari berbagai latar belakang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi dalam sidang tersebut, seperti aktivis HAM Asfinawati dan pegiat demokrasi Anita Wahid - putri Presiden Abdurrahman Wahid. 


Sementara ada delapan penggugat dari komponen masyarakat sipil dalam sidang seperti akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Benydictus Siumlala, hingga anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Muhammad Ruhullah Thohiro. 


Sembilan gugatan ‘dosa’ Jokowi dibacakan oleh kuasa hukum para penggugat, Muhammad Fadhil Alfathan. 


Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. 


Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.


Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil.


Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. 


Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.


Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. 


Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.


Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. 


Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.


Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. 


Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat. 


Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.  


Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik. 


Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. 


Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.


Respons Istana terhadap Mahkamah Rakyat


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka menerima kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. 


"Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 25 Juni 2024.


Ari menjelaskan dalam demokrasi yang sehat, lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. 


Di sisi lain, Ari mengatakan pemerintah juga mendapatkan apresiasi, dukungan, dan kepercayaan yang positif dari masyarakat, seperti survei Litbang Kompas.


Sigi Litbang Kompas yang diumumkan pada Kamis, 20 Juni 2024, menunjukkan peningkatan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, dari angka 73,59 persen pada Desember 2023; menjadi 75,6 persen pada Juni 2024. 


"Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada," katanya.


Sumber: Tempo

Penulis blog