DEMOCRAZY.ID - Adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikumpulkan dari gaji pekerja sebesar 3 persen, dinilai sebagai langkah pemerintah mencari dana untuk sejumlah proyek seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.
Jika untuk investasi sebagaimana beleid Tapera, peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana masyarakat.
"Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?" kata Nailul dikutip Selasa (11/6/2024).
Dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, Nailul memandang menjadi soal mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN.
Hal itu karena bisa dibeli oleh badan pemerintah (termasuk BP Tapera) pakai uang masyarakat.
"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN," ujar Nailul.
Ia mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, tentu akan menjadi beban utang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah pun menjadi solusinya.
"Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menteri Keuangan yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," pungkas Nailul.
Karena diinvestasikan ke SBN, maka dikatakan Nailul, dana yang dihimpun dari peseta Tapera ini bisa digunakan untuk proyek pemerintah, satu di antaranya IKN.
"Itu sudah terbaca ketika Luhut juga menyampaikan bahwa defisit anggaran akan melebar untuk proyek pemerintah," jelasnya.
Instrumen Investasi yang Menguntungkan
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pun menjelaskan alasan di balik BP Tapera banyak berinvestasi di obligasi.
Heru mengatakan, dalam undang-undangnya, disebutkan bahwa dana simpanan peserta harus untung dan aman.
"Dalam konteks itu saja kenapa kemudian sebagian besar instrumennya ada di SBN karena undang-undangnya juga mengamanatkan itu," kata Heru.
"Salah satunya adalah obligasi negara, obligasi daerah, deposito, kemudian obligasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman," lanjutnya.
Sebagaimana laporan BP Tapera pada 2022, portofolio pemupukan dana tapera banyak ditempatkan pada instrumen Surat Utang Korporasi (SUK) sebanyak Rp 1,269 triliun atau sebesar 47 persen.
Lalu, diikuti Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1,218 triliun atau sebesar 45 persen.
Kurang Sosialisasi
Ombudsman RI menyambangi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam ini, salah satunya membahas soal polemik gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pembahasan soal polemik ini, pihaknya mencoba berupaya mencegah adanya maladministrasi.
Secara garis besar, Yeka menilai polemik ini semua bisa selesai jika disosialisasikan dengan baik.
"Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan terkait konsep Tapera ini," katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Yeka bilang, peraturan ini hanyalah masalah "tak kenal, maka tak sayang".
Kemudian, ia mengatakan, dalam pertemuan ini juga dibahas soal kekhawatiran publik mengenai dana mereka yang dihimpun BP Tapera akan hilang.
Ia mengatakan, Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi para manajer investasinya.
"Untuk pengawasan manajer investasi itu, mereka sudah punya sistem pengawasan oleh OJK, BP Tapera sendiri, nanti oleh Ombudsman," ujar Yeka.
Bukan untuk Pembangunan Infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, dana yang dihimpun tersebut dikelola oleh BP Tapera. Jadi, terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.
Adapun dana iuran ini merupakan hasil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2027.
Potongan gaji untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Kalau saya yang jawab itu pasti tidak [akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur]. Enggak ada itu," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
"Itu karena tabungan Tapera itu oleh Badan Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," tegasnya.
Menurut Basuki, ini semua kembali lagi ke soal kepercayaan publik. Ia tak heran publik banyak yang khawatir dana ini akan digunakan untuk hal lain, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi.
Contohnya seperti kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini terjadi. Basuki juga menyinggung kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.
Ia pun mengatakan kalau pemerintah sudah memiliki alokasi tersendiri untuk program pembangunan rumah.
Dia bilang, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, di antaranya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak," tutur Basuki.
Jamin Keamanan Dana Tapera
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.
Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.
Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.
"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.
Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Kedua, hanya diberikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Sumber: Tribun