HUKUM TRENDING

Bukti Iptu Rudiana Terlibat di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Dia Munculkan 11 Pelaku Sebelum Polisi

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Bukti Iptu Rudiana Terlibat di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Dia Munculkan 11 Pelaku Sebelum Polisi

Bukti Iptu Rudiana Terlibat di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Dia Munculkan 11 Pelaku Sebelum Polisi


DEMOCRAZY.ID - Meski Propam dan Irwasum Polri menyatakan Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran di kasus VIna Cirebon, bukti baru terungkap. 


Bukti keterlibatan Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina Cirebon itu dibongkar, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, TVOne pada Rabu (20//6/2024). 


Dikatakan Roni RM, keterlibatan Iptu Rudiana terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polres CIrebon pada 2016 silam. 


Dijelaskan Toni,  menurut kesaksian Iptu Rudiana di BAP maupun kesaksian di pengadilan, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, anaknya, dia sedang berada di rumah. 


Saat itu Iptu Rudiana mendapat telpon dari Aiptu Sulaiman menanyakan nama anaknya. 


Setelah dijawab anaknya bernama Muhammad Rizky, Iptu Rudiana mendapat kabar kalau anaknya berada di rumah sakit menjadi korban kecelakaan. 


Setelah dari rumah sakit, Iptu Rudiana mengecek ke Polsek Talun dan mendapati kejanggalan di motornya yang tidak hancur, meski disebut kecelakaan. 


Akhirnya, pada 31 Agustus 2016, Iptu Rudiana mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Aep dan Dede. 


Aep bersaksi kalau malam kejadian ada keributan kejar-kejaran motor di depan SMP 11 Perjuangan.


Sekita pukul 24.00 Aep menelpon ke Iptu Rudiana mengabarkan jika anak-anak yang suka ribut-ribut bawa motor, sedang berkumpul. Dan saat itu jugalah mereka diamankan oleh Iptu Rudiana. 


Dimungkinkan saat itu Iptu Rudiana langsung menginterogasi mereka mulai pukul 24.00 hingga pukul 18.30 esok harinya. 


Hal ini terungkap karena dalam BAP halaman 11, Iptu Rudiana langsung menyebut bahwa ada 11 pelaku, yakni Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka alias Tiwul, Sudirman, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, Jaya dan Saka Tatal.


Padahal, dia melaporkan kejadian itu pada pukul 16.30 atau 18 jam setelah dia menangkap mereka. 


"Artinya Iptu Rudiana sudah memeriksa duluan sebelum melapor ke polisi. Pada jam 18.30 dia lapor.  Jadi jam 24.00 sampai 18.30 ada waktu cukup untuk interogasi," tegas Toni. 


"Jadi, Rudiana sebagia korban pertama kali, sudah memunculkan nama 11 pelaku. Padahal dia berada di rumah. Tahunya juga dari Aiptu Sulaiman. Kemudian dia menangkap dari informasi Aep. Pertanyaan saya, Aep ada di lokasi kah? Tahu kah? Jangan-jangan Aep terlibat. Lihat saja nanti," seru Toni. 


Karena itu, Tony mengaku heran dengan pernyataan Kadiv Humas Polri yang mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum kalau Iptu Rudiana tidak ada pelanggaran.


"Di sini diakui, sampai memunculkan 11 pelaku. Padahal dia tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat sendiri seperti kriteria saksi. Darimana? kami melihat ini amburadul," tegas Toni. 


Susno Duadji Sebut Iptu Rudiana Salah


Di bagian lain, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji terlibat debat sengit dengan Elza Syarif, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon.


Menurut Elza Syarif, Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam kasus tersebut. 


Ia merujuk kepada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 


Namun, jawaban itu buru-buru dibantah oleh Susno Duadji. Susno menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap para pelaku. 


Menurutnya, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.


"Rudiana ketika diperiksa, dia sudah nyebut para tersangkanya, dari mana Rudiana tahu?" ujar Susno kepada Elza di acara Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 


"Di berita acaranya, sudah memunculkan 11 pelaku. Itu Polres Cirebon yang meriksa," tambah Susno. 


Eks Kapolda Jawa Barat itu melanjutkan seharusnya Iptu Rudiana tak boleh langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku. Sebab, itu bukan merupakan operasi tangkap tangan. 


"Rudiana Itu tidak boleh nangkap, dia polisi, tapi tidak tertangkap tangan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku. 


Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.


"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).


Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu. Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). 


Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar. 


"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya. 


Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka. 


Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu. 


Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur. 


Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku. 


Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky. Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. 


Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim). Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu. 


Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan. 


"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). 


Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan. Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya. 


"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan. 


Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP). 


Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap. 


Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda. 


"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya. 


Sumber: Tribun

Penulis blog