HUKUM

Bongkar Kejadian Tahun 2021, Eks Penyidik KPK Pastikan Harun Masiku Tidak Akan Tertangkap Kecuali...

DEMOCRAZY.ID
Juni 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bongkar Kejadian Tahun 2021, Eks Penyidik KPK Pastikan Harun Masiku Tidak Akan Tertangkap Kecuali...

Bongkar Kejadian Tahun 2021, Eks Penyidik KPK Pastikan Harun Masiku Tidak Akan Tertangkap Kecuali...


DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha angkat bicara perihal belum tertangkapnya Harun Masuki, tersangka kasus suap yang jadi buronan KPK sejak tahun 2020.


Menurutnya, masih bebasnya eks politisi PDIP itu lantaran bukan lantaran tidak mampu, tapi karena tidak ada kemauan atau niat dari pimpinan KPK saat ini.


Ia pun menegaskan, Harun Masiku tidak akan tertangkap jika pimpinan KPK periode ini masih menjabat.


“Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas TV, Minggu (16/6/2024).


Sebab, kata Praswad, pimpinan KPK saat ini tidak berhenti untuk menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku.


“Pimpinan tidak berhenti menghalangi. Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap, maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” kata Praswad.


Atas dasar itu, Praswad pun menilai belum ditangkapnya Harun Masuki bukan karena KPK tidak mampu, tetapi tidak mau.


“Memang Pimpinan KPK belum mau menangkap Harun Masiku bukan belum mampu. Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan ke seluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan Harun Masiku,” ujar Praswad.


“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu. Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum.”


Praswad juga meyakini tak ada pimpinan KPK yang mau menangkap eks politisi PDIP tersebut.


"Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan," tandasnya.


Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.


KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.


Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.


Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.


Nyaris Tertangkap Tapi Digagalkan Lewat Cara Khusus


Menurut Praswad, ketidakmauan pimpinan KPK untuk menangkap Harun Masiku juga terindikasi dari kejadian pada tahun 2021.


Menurut mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat itu jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.


Berdasarkan informasi intelijen, lanjut Praswad, Harun Masiku kala itu berada di sebuah pulau di luar teritori Indonesia dan bersembunyi dengan kedok sebagai guru bahasa Inggris.


"Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris," tutur Praswad, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).


Praswad mengatakan, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.


Para penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.


Akan tetapi, ketika Praswad dan rekan-rekan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba KPK memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik, yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.


Sebab, terjadi pertentangan antara pegawai yang menentang dengan sikap Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.


Meski pelaksanaan TWK ditentang oleh sejumlah pegawai dan kalangan masyarakat sipil lantaran dianggap akal-akalan buat mendepak para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Harun, tetapi Firli berkeras melanjutkannya.


Bahkan, kalangan pegiat antikorupsi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menentang pelaksanaan TWK, karena dianggap sebagai rangkaian dari upaya pelemahan KPK setelah melakukan revisi undang-undang.


Akan tetapi, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan keberatan itu dan melanjutkan TWK.


Alhasil, sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan Yudi Purnomo, dan Praswad didepak karena tidak lolos TWK.


"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.


Maka dari itu, Praswad meyakini tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.


Pimpinan KPK Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu


Beberapa hari sebelum mantan penyidik KPK Praswad Nugraha memberi pengakuan ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat mengenyampaikan pernyataan bahwa buronan Harun Masiku akan tertangkap dalam waktu satu minggu.


Pada Selasa (11/6/2024) lalu, Alexander mengatakan, pihaknya telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.


"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap," kata Alex saat ditemui di Gedugn DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).


Pernyataan Alexander itu pun menuai beragam respons. Tak sedikit pihak yang mencibir KPK karena tidak sanggup menangkap Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun.


Bahkan, muncul tantangan terhadap Alexander agar mundur dari jabatan jika tak berhasil menangkap Harun Masiku.


Tantangan itu disampaikan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.


"Menantang Alex jika dalam satu minggu ke depan tidak tertangkap, berani enggak dia sebagai pertanggungjawaban moral mengundurkan diri," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).


Yudi juga menyangkap pernyataan Alex terkait lokasi Harun Masiku telah terdeteksi.


Sumber: Tribun

Penulis blog