DEMOCRAZY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Bukti kepesertaan itulah, kata dia, yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah.
"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Heru kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Heru mengatakan masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui laman resmi BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Selain itu, menurut dia, masyarakat dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165," jelas Heru.
"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar dia.
Kemudian, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM. Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Bukti tersebut misalnya berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi JKN.
"Untuk nomor virtual tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap Heru.
Lebih jauh, Heru menambahkan, masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN.
Dia mengatakan masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online.
"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," terang dia.
Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Sumber: Detik