DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024 menuai polemik. Putusan 23 P/HUM/2024 yang diputus kilat--dalam tiga hari bila merujuk ikhtisar perkara di situs MA-- dinilai memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024. Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur batas minimal usia calon kepala daerah. Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun. Pada aturan PKPU sebelumnya, batas usia itu dihitung saat penetapan calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan batas usia tersebut jadi saat pelantikan. "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota ter
DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024 menuai polemik. Putusan 23 P/HUM/2024 yang diputus kilat--dalam tiga hari bila merujuk ikhtisar perkara di situs MA-- dinilai memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024. Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur batas minimal usia calon kepala daerah. Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun. Pada aturan PKPU sebelumnya, batas usia itu dihitung saat penetapan calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan batas usia tersebut jadi saat pelantikan. "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota ter