Back to Top
HUKUM POLITIK

9 POIN Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

DEMOCRAZY.ID
Juni 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
9 POIN Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

DEMOCRAZY.ID - Pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi diadili dalam persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Persidangan ini berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI, Depok, Jawa Barat.  Sidang ini memproses sembilan gugatan yang dikenal dengan istilah Nawadosa rezim Jokowi yang diajukan oleh para penggugat kepada negara. Ada delapan penggugat dari komponen masyarakat sipil dalam sidang yang disebut sebagai People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu.  Para penggugat diwakili empat kuasa hukum, yaitu Muhammad Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, Wildan Siregar dari Tren Asia, Difa Shafira dari ICEL, dan Husein Ahmad dari Imparsial. Adapun para tergugat adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti. Sepuluh partai yang lolos ke parlemen sejak Pemilu 2014 juga menjadi pihak tergugat.  Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Hanura, PPP, Partai De
Baca selengkapnya

Penulis blog