DEMOCRAZY.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Neti Herawati, di Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lubuklinggau, atas kasus dugaan korupsi uang makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan setempat. Neti Herawati saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas. Dalam kasus itu, ia sebelumnya menjabat PPTK kegiatan makan minum rumah tahfiz. Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023 lalu. Kemudian, statusnya naik ke penyidikan dan penyidik menetapkan tersangka. "Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan dan dilakukan penahanan," katanya, Sabtu, 4 Mei 2024. Menurutnya, penahanan dilakukan guna mempermudah penyidikan ke depan, dan mencegah upaya melarikan diri oleh tersangka. Adapun modus dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz pa...
DEMOCRAZY.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Neti Herawati, di Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lubuklinggau, atas kasus dugaan korupsi uang makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan setempat. Neti Herawati saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas. Dalam kasus itu, ia sebelumnya menjabat PPTK kegiatan makan minum rumah tahfiz. Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023 lalu. Kemudian, statusnya naik ke penyidikan dan penyidik menetapkan tersangka. "Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan dan dilakukan penahanan," katanya, Sabtu, 4 Mei 2024. Menurutnya, penahanan dilakukan guna mempermudah penyidikan ke depan, dan mencegah upaya melarikan diri oleh tersangka. Adapun modus dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz pa...