DEMOCRAZY.ID - Mantan anggota TGUPP Anies Baswedan, Tatak Ujiyati ikut angkat suara mengenai warga eks kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) ditangkap Polisi.
Dikatakan Tatak, setiap pemimpin memiliki perbedaan dalam sebuah visi. Ia membandingkan antara kepemimpinan Anies Baswedan dan Heru Budi Hartono.
“Beda gubernur beda visinya,” ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (14/5/2024).
Di antara keduanya, Tatak menyebut perbedaan yang sangat jauh.
Diungkapkan Tatak, sebelumnya Anies sangat memuliakan warga yang miskin.
Sementara, PJ Gubernur saat ini sangat berbeda dengan lebih membela kepentingan korporasi.
“Ada yang muliakan warganya yang miskin. Ada yang lebih bela kepentingan korporasi,” tukasnya.
Sebagai contoh dibeberkan Tatak, salah seorang warga di kampung Bayam yang dilaporkan ke polisi.
“Bukan hanya nggak bisa menghuni di Kampung Susun yang dulu (jaman Anies Baswedan) dimaksudkan untuk mereka, tapi malah dilaporkan Polisi,” tandasnya.
Beda gubernur beda visinya. Ada yg muliakan warganya yg miskin. Ada yg lebih bela kepentingan korporasi.
— tatak ujiyati (@tatakujiyati) May 14, 2024
Contoh nyata sih warga Kampung Bayam ini. Bukan hy nggak bs menghuni di Kp susun yg dl (jaman ABW) dimaksudkan utk mrk tp malah dilaporkan polisi. https://t.co/zo8zMtedd5
Sebelumnya diketahui, anggota Polres Jakarta Utara menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Fuqron (45) beberapa waktu lalu.
Tindakan ini memicu protes keras dari warga setempat karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Fuqron.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pelaporan oleh PT Jakpro terhadap empat eks warga Kampung Bayam, termasuk Fuqron.
Jakpro melaporkan mereka ke kepolisian dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula dari kejadian pada 29 November 2023, ketika Fuqron dan beberapa eks warga Kampung Bayam memasuki dan tinggal di unit rusun Kampung Susun Bayam tanpa izin resmi.
Jakpro melaporkan warga dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, yang terkait dengan tindakan kekerasan terhadap barang, perusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain.
Sumber: Fajar