Wah! Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol 'Mengakali' Putusan MK Nomor 12 - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Wah! Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol 'Mengakali' Putusan MK Nomor 12

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wah! Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol 'Mengakali' Putusan MK Nomor 12

DEMOCRAZY.ID - Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menilai pernyataan Ketua KPU RI sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan calon legislatif atau caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.  Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya.  Dia juga menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.  “Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei 2024.  Sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta p
Baca selengkapnya

Penulis blog