Back to Top
EKBIS

Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

DEMOCRAZY.ID - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu tak sepenuhnya bisa diterima masyarakat. Kebijakan tentang Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keributan muncul ketika setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera wajib membayar iuran 3% dari pendapatan atau gaji setiap bulan. Penolakan datang baik dari kalangan pekerja mandiri, buruh, karyawan, hingga para pengusaha. Pembayaran bagi yang ditanggung bersama perusahaan, maka pekerja dibebani sebesar 2,5% melalui pemotongan gaji atau upah dan 0,5% akan ditanggung pengusaha. Sementara iuran bagi freelancer atau pekerja mandiri, 3% potongan penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung dirinya sendiri. “Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, pali
Baca selengkapnya

Penulis blog