Viral Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan! - DEMOCRAZY News Back to Top
AGAMA TRENDING

Viral Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan!

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
TRENDING
Viral Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan!

DEMOCRAZY.ID - Dua orang pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara di Aceh Barat.  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan itu melanggar UU Perkawinan. "Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marhajadwal di Meulaboh, dilansir Antara, Minggu (19/5/2024). Ia menyebut pernikahan dua pasangan etnis Rohingya Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.  Pernikahan itu diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya. Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun.  Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Baca selengkapnya

Penulis blog