DEMOCRAZY.ID - Peraturan yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2024. Pada aturan tertulis tersebut mengatur terkait wilayah aglomerasi 10 daerah dengan lokasi yang berdekatan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan. Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur yang mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur. Kemudian pada, Pasal 55 UU DKJ menyebut bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Adapun nantinya dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden yang akan terdiri dari ketua dan anggota. Dewan kawasan aglomerasi mempunyai tugas yakni memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Pada UU DKJ disebutkan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan f...
DEMOCRAZY.ID - Peraturan yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2024. Pada aturan tertulis tersebut mengatur terkait wilayah aglomerasi 10 daerah dengan lokasi yang berdekatan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan. Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur yang mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur. Kemudian pada, Pasal 55 UU DKJ menyebut bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Adapun nantinya dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden yang akan terdiri dari ketua dan anggota. Dewan kawasan aglomerasi mempunyai tugas yakni memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Pada UU DKJ disebutkan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan f...