Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah resmi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.  Presiden Jokowi sudah meneken aturan perizinan tambang kepada ormas keagamaan pada Kamis (30/5/2024) kemarin. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola izin tambang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.  Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan," bunyi pasal tersebut. WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2
Baca selengkapnya

Penulis blog