HUKUM POLITIK

Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik Jika KPU Terbukti Bersalah

DEMOCRAZY.ID
Mei 03, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik Jika KPU Terbukti Bersalah

Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik Jika KPU Terbukti Bersalah


DEMOCRAZY.ID - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa pada persidangan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada petitum yang ingin dibuktikan.


Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun menyatakan kepastian hukum harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU. Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.


Oleh karena itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi.


"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yang merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).


Gayus pun menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.


"Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," ucapnya.


"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," tambah Gayus.


Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.


Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.


"Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.


Sidang perdana ini digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).


Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.


Sumber: RMOL

Penulis blog