Peraturan Pemaksaan TAPERA Kepada Pekerja Melanggar Konstitusi: Wajib Batal! - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS POLITIK

Peraturan Pemaksaan TAPERA Kepada Pekerja Melanggar Konstitusi: Wajib Batal!

DEMOCRAZY.ID
Mei 29, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Peraturan Pemaksaan TAPERA Kepada Pekerja Melanggar Konstitusi: Wajib Batal!

Peraturan Pemaksaan TAPERA Kepada Pekerja Melanggar Konstitusi: Wajib Batal! Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS PEMERINTAH lagi-lagi membuat ulah. Kali ini melalui pemaksaan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat pekerja dipaksa untuk menabung, untuk membiayai proyek perumahan rakyat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 (tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat), pemerintah mewajibkan, alias memaksa, Pekerja harus menabung sebesar 3 persen dari gaji, upah atau pendapatannya: Pemberi Kerja menanggung 0,5 persen, dan Pekerja menanggung 2,5 persen. Bukan saja sewenang-wenang, Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini, dan dasar hukum yang digunakan, yaitu UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, secara transparan melanggar Konstitusi, sehingga bukan saja wajib ditolak, tetapi wajib batal demi hukum. Dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (K
Baca selengkapnya

Penulis blog