DEMOCRAZY.ID - Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu. Namun, ada satu DPO yang disebut dihilangkan. Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. "Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu." "Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024). Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan. "Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersa...
Pengacara Korban Sebut Seharusnya Ada 4 DPO Kasus Pembunuhan Vina, 1 Pelaku Diduga Dihilangkan
Mei 20, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu. Namun, ada satu DPO yang disebut dihilangkan. Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. "Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu." "Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024). Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan. "Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersa...