Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Ungkap Alasannya - DEMOCRAZY News Back to Top
HOT NEWS HUKUM

Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Ungkap Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Mei 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
Penegak Hukum Mohon Sadar! Terpidana Rivaldi Kasus Vina Cirebon Bisa Ajukan PK, Eks Kabareskrim Ungkap Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Babak baru pengusutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam semakin menemui banyak kontroversi. Eks Kabareskrim Susno Duadji menyoroti salah satu kejanggalan dalam kasus Vina, yakni penetapan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil sebagai salah satu terpidana. Berdasarkan berkas Putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga sebagai Andika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dan sudah menjalani kurungan penjara selama 8 tahun, muncul klaim dugaan bahwa Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika merupakan korban salah tangkap. Tak hanya itu, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum Rivaldi menyatakan bahwa nama kliennya dipaksakan untuk dimasukkan dalam kasus pidana pembunuhan Vina. Oleh aparat penegak hukum termasuk polisi hingga jaksa, nama Rivaldi disangkakan sebagai Andika. Padahal, Rivaldi atau Ucil merupakan pelaku kasus kejahatan lain yang sebelumnya
Baca selengkapnya

Penulis blog