DEMOCRAZY.ID - Dai kondang Yusuf Mansur buka suara perihal penutupan PT Paytren Aset Manajemen (PAM) perusahaan investasi syariah miliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirinya mengaku ikhlas dan ridho atas langkah yang dilakukan OJK itu.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai enerji. Ga selamat juga. Gak papa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah," kata Yusuf Mansur dalam pesan singkatnya kepada media pada Selasa (14/5/2024).
"Gimana niat. Kan niat dah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," tambahnya.
Syukurnya kata Yusuf Mansur hingga PAM resmi ditutup OJK tak ada satu pun dana investor yang tersisa dalam perusahaan tersebut.
"Dan yang tidak kalah penting, ga ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Ga ada. Bisa ditanyakan ke OJK," tegasnya.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada OJK atas perannya selama ini dalam membantu dirinya dalam memberikan informasi terkait sistem keuangan syariah.
"Makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain kebaikan. Semoga ga kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain," ucapnya.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," pungkasnya.
Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK
DEMOCRAZY.ID - Imperium bisnis Yusuf Mansur kembali diterjang badai. Kali ini, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), salah satu anak perusahaannya yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024.
Pencabutan izin usaha ini menandakan babak akhir bagi PAM yang diklaim sempat mengelola dana triliunan rupiah.
Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.
Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.
Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan.
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
5. Tidak memiliki Komisaris.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.
Asal tahu saja Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019.
Namun, pada bulan Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru.
Namun sayangnya hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya.
Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen.
Sumber: Suara