DEMOCRAZY.ID - Ternyata bukan hanya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diduga, anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo juga pernah memeras seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tepatnya Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH).
Hal itu terungkap usai Dirjen PKH Nasrullah memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Nasrullah apakah pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL saat masih menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.
Lantas, Nasrullah mengatakan pernah didatangi oleh anak SYL, Dindo saat tengah melakukan kunjungan kerja di Makassar.
"Untuk apa? Kepentingan apa?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Waktu itu pada saat kunjungan di Makassar, Yang Mulia," jawab Nasrullah.
"Siapa yang berkunjung ke Makassar? Pak Menteri," tanya hakim.
"Ada kunjungan menteri, termasuk kunjungan soal perkebunan," jawab Nasrullah.
"Saudara ketemu dengan anaknya Pak Menteri dimana? Di Jakarta apa Makassar?" tanya hakim.
"Di Makassar, kami hanya bertemu saja, ngobrol," jawab Nasrullah.
Lalu, hakim bertanya apakah ada permintaan dari Dindo kepada Nasrullah.
Lantas, Nasrullah menjawab bahwa anak SYL tersebut meminta uang sebesar Rp 111 juta untuk keperluan pembayaran aksesori mobil yang dibeli.
"Dindo WA ke saudara untuk menyelesaikan apa?" tanya hakim.
"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.
"Mobil yang dipakai jenis apa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mana," jawab Nasrullah.
Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.
Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.
Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," jawab Nasrullah.
Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.
Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Sumber: Tribun