Pandangan Hukum Negara, MUI, Muhammadiyah dan NU Tentang Pernikahan Beda Agama - DEMOCRAZY News Back to Top
AGAMA

Pandangan Hukum Negara, MUI, Muhammadiyah dan NU Tentang Pernikahan Beda Agama

DEMOCRAZY.ID
Mei 06, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Pandangan Hukum Negara, MUI, Muhammadiyah dan NU Tentang Pernikahan Beda Agama

DEMOCRAZY.ID - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan pernikahan beda agama pada hari Minggu (5/5/2024). Rencana pernikahan beda agama kedua penyanyi muda itu ramai tersiar di media sosial, lantaran ada acara adat khas Bali maupun ijab kabul akan dilaksanakan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menurut negara dan agama terkait pernikahan agama berdasarkan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Tanah air, pernikahan beda agama menuai pro kontra. Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis melansir keterangan resminya pada Minggu (5/5/2024). Putusan Pengadilan Negeri Surabaya misalnya menuai kegaduhan. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama tahun 2022 silam dilandasi adan kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo. Padahal saat yang bersamaan telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo. Undang-undang nomer 39 tahun 1999 T
Baca selengkapnya

Penulis blog