Pakar Soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta? - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS

Pakar Soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta?

DEMOCRAZY.ID
Mei 29, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Pakar Soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta?

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan dengan runtut skema iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. P engajar hukum di Universitas Andalas ini mempertanyakan dasar negara memotong gaji swasta untuk Tapera. Feri mengatakan, jika berbicara pengaturan bagi karyawan swasta, itu merupakan bagian sangat privat sebab berkaitan relasi mereka dan perusahaannya.  “Apa yang menyebabkan negara punya hak mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024. Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Besaran total iuran yang wajib diberikan, yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau dibe
Baca selengkapnya

Penulis blog