Pakar Hukum Sebut Tak Bisa 'Sembarangan' Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa 'Sembarangan' Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Sebut Tak Bisa 'Sembarangan' Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pakar hukum tata negara mengatakan tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu di tengah rencana Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian. Yance Arizona, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, mengatakan salah satu syarat Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa dan dalam waktu yang singkat bukan dalam masa persidangan DPR. Sehingga presiden bisa membuat regulasi untuk mengatasi keadaan penting. “Jadi membuat Perppu tidak bisa serampangan dan karena kepentingan yang dipaksakan. Praktik yang membuat Perppu sesuka hati itu cermin buruk dalam proses legislasi dan wujud nyata dari autocratic legalism,” kata Yance saat dihubungi Tempo, 7 Mei 2024. Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian.  Namun penambahan nomenklatur ini harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara terlebih dahulu. Opsi lain adalah menerbitkan Perppu.  Ia mengatakan s
Baca selengkapnya

Penulis blog