Pakar Hukum: Prabowo Bisa 'Langgar' UU Jika Tambah Kementerian - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum: Prabowo Bisa 'Langgar' UU Jika Tambah Kementerian

DEMOCRAZY.ID
Mei 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum: Prabowo Bisa 'Langgar' UU Jika Tambah Kementerian

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menanggapi kabar Prabowo yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 jadi 40.  Ia mengatakan penambahan jumlah kementerian itu akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara. “Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah harus mengubah dulu Undang-Undang-nya,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024. Herdiansyah menduga rencana menambah jumlah kementerian ini akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang.  Sehingga aksi merangkul kelompok oposisi gencar dilakukan agar prosesnya lancar.  “Selain mengubah Undang-Undang, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Apalagi cara buruk ini sudah sering dilakukan,” ujar dia. Pria yang disapa Castro ini menyebut Indonesia pernah memiliki kementerian gemuk di masa Presiden Soekarno.  Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri untuk merespons krisis sosial, ekonomi, dan keamanan akibat perlawanan terhadap kepemimpinannya pasca-G
Baca selengkapnya

Penulis blog