Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Wacana duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta mulai dibicarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbicara terkait aturan seseorang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.  KPU menyebut, dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama. "Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama)," kata komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.  Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama. Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020: (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota denga
Baca selengkapnya

Penulis blog