Mendag Revisi Aturan Oleh-Oleh dari Luar Negeri, Zulhas: Jastip Harus Patuh, Mau Masuk Penjara? - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS HUKUM

Mendag Revisi Aturan Oleh-Oleh dari Luar Negeri, Zulhas: Jastip Harus Patuh, Mau Masuk Penjara?

DEMOCRAZY.ID
Mei 05, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Mendag Revisi Aturan Oleh-Oleh dari Luar Negeri, Zulhas: Jastip Harus Patuh, Mau Masuk Penjara?

DEMOCRAZY.ID - Belakangan ini sempat ada polemik soal barang bawaan dari luar negeri atau oleh-oleh. Yakni adanya aturan yang membatasi seseorang membawa oleh-oleh, karena dikenakan pajak. Karena banyak tekanan dan kritik, akhirnya pemerintah merevisi aturan tersebut. Tadinya, aturan itu diterapkan untuk mengatasi potensi pajak yang hilang karena menjadi celah buat penyedia jasa titip (jastip) atau biasa disebut jastiper, memperoleh keuntungan. Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta jastiper mematui aturan usai melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal. "Harus patuh (penyedia Jastip), kalau enggak nanti bagaimana bisa masuk penjara kamu misalnya bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak te
Baca selengkapnya

Penulis blog