DEMOCRAZY.ID - Media asing menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Indonesia. Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'. Disorot bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Ini pun termasuk para pekerja asing. "Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024). Diceritakan bagaimana Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan versi sebelumnya mencakup pegawai negeri dan swasta. "Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah me...
DEMOCRAZY.ID - Media asing menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Indonesia. Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'. Disorot bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Ini pun termasuk para pekerja asing. "Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024). Diceritakan bagaimana Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan versi sebelumnya mencakup pegawai negeri dan swasta. "Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah me...