Back to Top
POLITIK

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun di UU Desa, Akbar Faizal: Salah Satu Kesalahan Terbesar Pemerintahan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun di UU Desa, Akbar Faizal: Salah Satu Kesalahan Terbesar Pemerintahan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID - Politikus senior Akbar Faizal, blak-blakan memberikan pandangannya terhadap kesalahan terbesar yang diperbuat Presiden Jokowi selama masa pemerintahannya. "Salah satu kesalahan terbesar pemerintahan Jokowi adalah ratifikasi UU Desa yang memberikan masa jabatan 16 tahun," ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (13/5/2024). Yang menjadi sorotan menurut Akbar, di samping memberikan masa jabatan selama 16 tahun, pengawasan dana desa terbilang lemah. "Di sisi lain, pengawasan dana desa para Kades ini sangat lemah," sebutnya. Dikatakan Akbar, jika Pilkada yang digelar pada November 2024 nanti terjadi ketimpangan, maka DPR RI menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. "Jika brutalitas Pilkada nanti terjadi lagi nanti maka kita tahu siapa yg bertanggungjawab, DPR RI," cetusnya. Salah satu kesalahan terbesar pemerintahan @jokowi adalah ratifikasi UU Desa yg menberikan masa jabatan 16 thn. Di sisi lain, pengawasan dana desa
Baca selengkapnya

Penulis blog