POLITIK

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun di UU Desa, Akbar Faizal: Salah Satu Kesalahan Terbesar Pemerintahan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun di UU Desa, Akbar Faizal: Salah Satu Kesalahan Terbesar Pemerintahan Jokowi!

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun di UU Desa, Akbar Faizal: Salah Satu Kesalahan Terbesar Pemerintahan Jokowi!


DEMOCRAZY.ID - Politikus senior Akbar Faizal, blak-blakan memberikan pandangannya terhadap kesalahan terbesar yang diperbuat Presiden Jokowi selama masa pemerintahannya.


"Salah satu kesalahan terbesar pemerintahan Jokowi adalah ratifikasi UU Desa yang memberikan masa jabatan 16 tahun," ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (13/5/2024).


Yang menjadi sorotan menurut Akbar, di samping memberikan masa jabatan selama 16 tahun, pengawasan dana desa terbilang lemah.


"Di sisi lain, pengawasan dana desa para Kades ini sangat lemah," sebutnya.


Dikatakan Akbar, jika Pilkada yang digelar pada November 2024 nanti terjadi ketimpangan, maka DPR RI menjadi pihak yang paling bertanggungjawab.


"Jika brutalitas Pilkada nanti terjadi lagi nanti maka kita tahu siapa yg bertanggungjawab, DPR RI," cetusnya.



Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).


Sebelumnya, dalam rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3/2024), Ketua DPR Puan Maharani, memimpin pertanyaan tentang persetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Kesepakatan untuk menyahkan RUU tersebut disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.


Pada satu sisi, RUU Desa juga telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah setelah melalui pembahasan sebanyak 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.


Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan pemilihan maksimal dua kali masa jabatan, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.


Sumber: Fajar

Penulis blog