MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Beri Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Beri Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Beri Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.  Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Mater i [HUM]," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024). Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia k
Baca selengkapnya

Penulis blog