HUKUM

KPK Sita Kantor Partai NasDem

DEMOCRAZY.ID
Mei 03, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Sita Kantor Partai NasDem

KPK Sita Kantor Partai Nasdem


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Aset bangunan itu dimanfaatkan untuk kantor Partai Nasdem.

 

Penyitaan bangunan itu dilakukan, lantaran ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Bupati Labuhan Batu Erick A Ritonga (EAR).   

 

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

 

Penyidik lembaga antirasuah melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. Sehingga KPK melakukan pemasangan plang di depan bangunan yang disita itu.

 

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," ucap Ali.

 

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim pwnyidik, lanjut Ali, aset ini diduga milik tersangka Erick A Ritonga. Bangunan itu dimanfaatkan untuk kepentingan kantor Partai Nasdem.

 

"Yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ucap Ali.

 

Ali berujar, pihaknya akan mendalami dsn mengonfirmasi kepada para saksi terkait aset yang disita tersebut.

 

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," tegas Ali.


KPK sebelumnya menetapkan Bupati Labuhan Batu Erick A Ritonga dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. 


Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, pada Kamis 10 Januari 2024 lalu.


Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Kedua pihak swasta itu merupakan pihak pemberi suap.

 

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

 

Ghufron menjelaskan, Kabupaten Labuhan Batu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp 1,4 triliun.

 

Melalui anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

 

Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.

 

Lantas, Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhan Batu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.

 

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek," ungkap Ghufron.

 

Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa. 


Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

 

Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.

 

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.

 

Ghufron menyebut, uang itu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. 


Ia memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi.

 

"Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," urai Ghufron.

 

Untuk kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

 

Sebagai penerima suap, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: JawaPos

Penulis blog