Back to Top
HUKUM

'Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Bisa Segera Diproses Sebagai Tersangka'

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
'Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Bisa Segera Diproses Sebagai Tersangka'

'Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Bisa Segera Diproses Sebagai Tersangka' Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, yang diduga terlibat dalam perilaku asusila—dikenal dengan idiom “dendeng basah”—dapat segera diproses dan langsung dinyatakan sebagai tersangka.  Perbuatannya dianggap sebagai tindak pidana umum bahkan delik yang dapat dianggap sebagai temuan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan pasal 108 ayat (2) KUHAP. Dengan catatan, jika laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan partner hukumnya terkait kasus asusila Hasyim terhadap klien LBH APIK, seorang perempuan petugas PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), hasil sidang etik DKPP terhadap Hasyim menyatakan bahwa “Terbukti melanggar dan dikenakan sanksi hukum.”  Berdasarkan temuan hukum oleh publik serta penyelidikan oleh penyidik Polri sendiri, Hasyim Ashari, Ketua KPU RI, berpotensi unt
Baca selengkapnya

Penulis blog