DEMOCRAZY.ID - Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menanggapi soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 39. Terlepas dari polemik masa jabatan kepala desa itu, Karyono menyoroti tiga hal. Pertama , ada anggaran yang cukup besar di balik jabatan kepala desa. “Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar, di luar fasilitas lainnya. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik,” ujar dia ketika dihubungi, Sabru, 4 Mei 2024. Kedua , biaya pengeluaran masing-masing calon kepala desa yang cukup besar ...
DEMOCRAZY.ID - Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menanggapi soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 39. Terlepas dari polemik masa jabatan kepala desa itu, Karyono menyoroti tiga hal. Pertama , ada anggaran yang cukup besar di balik jabatan kepala desa. “Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar, di luar fasilitas lainnya. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik,” ujar dia ketika dihubungi, Sabru, 4 Mei 2024. Kedua , biaya pengeluaran masing-masing calon kepala desa yang cukup besar ...