HUKUM POLITIK

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti


DEMOCRAZY.ID - Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menanggapi soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 39.


Terlepas dari polemik masa jabatan kepala desa itu, Karyono menyoroti tiga hal. 


Pertama, ada anggaran yang cukup besar di balik jabatan kepala desa. 


“Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar, di luar fasilitas lainnya. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik,” ujar dia ketika dihubungi, Sabru, 4 Mei 2024.


Kedua, biaya pengeluaran masing-masing calon kepala desa yang cukup besar dan cenderung meningkat. 


“Bukan rahasia lagi, calon kades bisa merogoh koceknya ratusan juta hingga Rp 1 miliar lebih. Masalah ini turut mendorong para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan,” tuturnya.


Ketiga, adanya potensi terbangunnya politik dinasti di tingkat desa. 


Terkait politik dinasti, kata dia, bisa terjadi di semua tingkatan jabatan dari tingkat atas sampai bawah selagi kekuasaan menghasilkan kenikmatan.


“Ketiga hal tersebut menjadi persoalan hingga saat ini. Karenanya, perlu diperbaiki melalui regulasi dan sistem yang membuat pemilihan kepala desa yang demokratis, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” kata dia.


Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan ini pada tanggal 25 April 2024. 


Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.


Sumber: Tempo

Penulis blog