Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur

DEMOCRAZY.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur. "Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan  sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024. Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren. Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek karena melakukan delapan pelanggaran, yaitu 1. tidak memiliki kantor 2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; 3. tidak dapat m
Baca selengkapnya

Penulis blog