DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk menegur Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua.
Hal ini menyusul pernyataan yang meminta agar poltik uang atau money politics dilegalkan saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Permintaan itu disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
"Tentu kami berharap MKD bisa menegur orang tersebut karena mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif dengan kerja-kerja DPR, maupun pemberantasan korupsi secara umum," kata Kurnia.
ICW menilai pernyataan Hugua menyesatkan di tengah upaya aparat penegak hukum memberantasa politik uang.
"Salah satu esensi dari gelaran pemilihan umum, baik legislatif, kepala daerah, maupun pilpres itu adalah aspek integritas, tentu di dalam nilai integritas tersebut mesti dipastikan lapangan dari pemilihan umum interaksi antara calon kandidat politik dan masyarakat bisa terbebas dari politik uang," kata Kurnia.
Selain mendorong MKD turun tangan, ICW juga meminta PDIP sebagai partai Hugua bernaung memberikan teguran.
"Ketua fraksi partai politik anggota DPR tersebut atau mungkin DPP partai politik itu harus menegur dan mengevaluasi kerja dari yang bersangkutan, bahwa saat ini upaya penegakan hukum terhadap politik uang ada problem di sana ,benar dan kami aminkan itu," kata Kurnia.
Meski demikan, Kurnia mengakui pplitik uang masih menjadi persoalan serius setiap Pemilu. Namun kata dia, bukan berati larangan politik uang diahapus.
"Namun bukan berarti solusi dari minimnya penegakan hukum politik uang itu dengan menghapus ketentuan politik uang, justru yang harus didorong efektivitas dari Bawaslu," kata dia.
"Atau mungkin sentra Gakkumdu dan kalau ada melibatkan penyelenggara negara, KPK harus lebih diberdayakan dan dipastikan kerja-kerja untuk memberantas politik uang dapat berjalan maksimal," Kurnia kurnia menambahkan.
Usul Politik Uang Dilegalkan
Usulan itu politik uang dilegalkan disampaikan Hugua saat rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, tidak mungkin peserta pemilu bisa terpilih kalau tidak ada money politics.
"Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua.
Karena itu, dirinya meminta KPU melegalkan praktik money politics. Hanya saja, praktik money politics tersebut bisa legal dengan batasan tertentu.
Agar tidak terlihat kotor, Hugua menyarankan istilah money politics legal itu diganti dengan sebutan cost politics.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," katanya.
Menurutnya, Bawaslu ikut berperan dengan melakukan pengawasan agar money politics legal tidak melebih batas.
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," terangnya.
Usulan Hugua lantas ditolak oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ahmad Doli menegaskan, pemerintah dan DPR RI harus tetap menolak adanya money politics dalam penyelenggaraan pemilu.
"Pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi cuma PKPU," ucapnya dalam rapat.
Kata PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan usulan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, agar money politics atau politik uang dilegalkan dalam Pemilu 2024 merupakan bentuk kejengkelan.
"Ini sebetulnya bentuk kejengkelan, bentuk keputusasaan, bentuk keprihatinan dan kegeraman mendalam melihat praktek demokrasi liberal, di mana praktek money politics itu terjadi di semua wilayah," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, rasa keprihatinan atas politik uang yang merajalela membuat legislator PDIP melontarkan usulan untuk dilegalkan.
"Dan terjadi, tidak ada lagi istilah serangan fajar, fajar boleh, subuh boleh, zuhur boleh, azar boleh, magrib boleh, bebas, tengah malam boleh. Dan ada beberapa tempat itu terang-terangan di dekat TPS, tapi dibiarin aja," ungkapnya.
Sumber: Suara