Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta - DEMOCRAZY News Back to Top
EKBIS HUKUM

Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).  Ia diduga terlibat benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarganya. Pencopotan REH ini disampaikan Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Menurut Nirwala, pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal. "Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," kata Nirmala seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/5). Sejak 9 Mei 2024, REH sebenarnya sudah dibebastugaskan. Keputusan ini diambil Kemenkeu mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady. Dugaan ini bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina denga
Baca selengkapnya

Penulis blog