DEMOCRAZY.ID - Imperium bisnis Yusuf Mansur kembali diterjang badai. Kali ini, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), salah satu anak perusahaannya yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024. Pencabutan izin usaha ini menandakan babak akhir bagi PAM yang diklaim sempat mengelola dana triliunan rupiah. Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen. "PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusaha
Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK
Mei 14, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Imperium bisnis Yusuf Mansur kembali diterjang badai. Kali ini, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), salah satu anak perusahaannya yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024. Pencabutan izin usaha ini menandakan babak akhir bagi PAM yang diklaim sempat mengelola dana triliunan rupiah. Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen. "PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusaha