Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Soal Apa? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Soal Apa?

DEMOCRAZY.ID
Mei 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK, Soal Apa?

DEMOCRAZY.ID - Giliran Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.  Mereka menilai ada pasal soal aturan Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945, lantas pasal mana? Permohonan uji materi dari Partai Buruh itu adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK,” kata Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024). Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik (parpol) yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang bisa mengusung pasangan calon di kontestasi Pilkada.  Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak konstitusional, karena
Baca selengkapnya

Penulis blog