Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru

DEMOCRAZY.ID
Mei 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru

DEMOCRAZY.ID - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, Kamis (2/5/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas dengan perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Almas Tsaqibbirru diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menggugat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir Tribun Solo, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim. "Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang. Setelah gugatannya ditolak, Almas dibebani biaya perkara. "Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya. Untuk diketahui, Almas menggugat Gibran ke PN Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji.  Sidang perdana telah digelar pada 7 Februari 2024. Duduk Perkara Inti perkara i
Baca selengkapnya

Penulis blog