Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah kader dan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu (29/5). Tiga pengurus yang dilaporkan itu diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menyebutkan tiga terlapor tersebut atas nama AYP, TM, dan AKA.  Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp 89 juta. Hal itu diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ tersebut ditengarai ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022 "Ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada, karena waktu itu sedang pandemi Covid-19," kata Argo usai membuat laporan resmi ke Kejari Kota Surakarta. Argo merinci pendidikan politik di tahun 2019 itu diklaim mencapai Rp 19,972
Baca selengkapnya

Penulis blog