Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang! - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang!

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang!

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Sebab, Anies-Ahok bakal terganjal aturan jika ingin berpasangan. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, terdapat larangan bagi mantan Gubernur maju lagi dalam Pilkada sebagai Wakil Gubernur. "Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024). Artinya, antara Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai Cawagub karena keduanya sudah pernah menjabat sebagai Gubernur di Jakarta. Sementara, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sebagai Cagu
Baca selengkapnya

Penulis blog